Perusahaan Multinasional Ini Mentahkan Gugatan Rp 23 M, Konsumen Ajukan Kasasi - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul Perusahaan Multinasional Ini Mentahkan Gugatan Rp 23 M, Konsumen Ajukan Kasasi, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional
Artikel Nasional,
Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.
Topik berita berikut adalah : Perusahaan Multinasional Ini Mentahkan Gugatan Rp 23 M, Konsumen Ajukan Kasasi
Jakarta - Gugatan Rp 23 M Joice Senduk terhadap perusahan perusahaan multinasional (PT Unilever Indonesia) dimentahkan ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih. Tak terima dengan putusan itu Joice berencana mengajukan kasasi ke MA.
Kasus bermula dari pencantuman Joice M. Senduk yang memenangkan undian mesin cuci ke iklan rinso. Tak terima atas iklan itu, Joice pun mengajukan gugatan ganti rugi terhadap PT Unilever Indonesia di PN Jakpus.
Sekian lama berjalan kasus pun memasuki babak akhir putusan majelis hakim Senin, (19/12) lalu. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Titiek seperti dilihat detikcom dalam amar putusan di website Mahkamah Agung, Selasa (20/12/2016).
Majelis hakim melihat gugatan Joice terhadap PT Unliver Indonesia obscurr libel alias kabur. Sehingga majelis berpendapat gugatan tersebut tidak diterima, karena dalam gugatan mencampur adukan dengan perbuatan melawan hukum.
Dalam pertimbangamnya, majelis hakim melihat eksepsi tergugat yang mana tergugat melihat perbuatan melawan hukum harusnya diajukan melalui pengadilan niaga. "Sehingga, mengadili menerima eksepsi tergugat," imbuh Titiek.
Terpisah, Kuasa hukum Joice Hendrik R.E. Assa mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pasalnya dalam gugatannya telah dijelaskan penjelasan kategori melawan hukum dalam UU hak cipta.
"Karena dia bilang gugatan kita perbuatan melawan hukum, sedangkan ini perkara hak cipta. Padahal kita sudah masuki dalam gugatan sampai kesimpulan, bahkan di kesimpulan saya ulang lagi ruang lingkup hak cipta adalah perbuatan melawan hukum, royalti mengenai tarif, dan sengketa hak cipta," bebernya.
Hendrik mengaku tidak mengerti bagaimana sekelas hakim di PN Jakpus tidak tahu tentang UU. Karena dalam pasal 95 UU hak cipta telah membeberkan dengan jelas.
"Cuma saya tidak mengerti sekelas majelis hakim apa nggak ngerti atau pura-pura nggak ngerti atau masuk angin," imbuhnya.
Hendrik mengatakan atas putusan itu akan mengajukan kasasi ke MA. Kliennya berharap akan mendapat keadilan dari hakim agung.
"Kita kasasi langsung ke MA. Ada 14 hari sejak kita menerima pemberitahuan dan pemberitahuan itu paling lama 70 hari. Paling nanti tanggal 30-an kita masukan kasasi ke MA," ujarnya.
Kasus bermula ketika itu orang tua Joice memenangkan salah satu produk pada November 2004. Namun karena orang tua Joice sudah tua, Joice pun mewakilkan orang tuanya untuk pengambilan hadiah. Tapi foto penyerahan hadiah itu dijadikan iklan dan dipasang di berbagai baliho besar di Jakarta.
Sudah hampir 10 tahun, Joice dan perusahaan tersebut melakukan mediasi. Pihak perusahaan tersebut sendiri telah meminta maaf dan berjanji akan memberi ganti rugi atas pemasangan foto itu. Tapi karena tak ada titik temu, akhirnya kasus itu berujung ke pengadilan.
Sumber berita : detik.com.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2016/12/perusahaan-multinasional-ini-mentahkan.html
Topik berita berikut adalah : Perusahaan Multinasional Ini Mentahkan Gugatan Rp 23 M, Konsumen Ajukan Kasasi
Jakarta - Gugatan Rp 23 M Joice Senduk terhadap perusahan perusahaan multinasional (PT Unilever Indonesia) dimentahkan ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih. Tak terima dengan putusan itu Joice berencana mengajukan kasasi ke MA.
Kasus bermula dari pencantuman Joice M. Senduk yang memenangkan undian mesin cuci ke iklan rinso. Tak terima atas iklan itu, Joice pun mengajukan gugatan ganti rugi terhadap PT Unilever Indonesia di PN Jakpus.
Sekian lama berjalan kasus pun memasuki babak akhir putusan majelis hakim Senin, (19/12) lalu. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Titiek seperti dilihat detikcom dalam amar putusan di website Mahkamah Agung, Selasa (20/12/2016).
Majelis hakim melihat gugatan Joice terhadap PT Unliver Indonesia obscurr libel alias kabur. Sehingga majelis berpendapat gugatan tersebut tidak diterima, karena dalam gugatan mencampur adukan dengan perbuatan melawan hukum.
Dalam pertimbangamnya, majelis hakim melihat eksepsi tergugat yang mana tergugat melihat perbuatan melawan hukum harusnya diajukan melalui pengadilan niaga. "Sehingga, mengadili menerima eksepsi tergugat," imbuh Titiek.
Terpisah, Kuasa hukum Joice Hendrik R.E. Assa mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pasalnya dalam gugatannya telah dijelaskan penjelasan kategori melawan hukum dalam UU hak cipta.
"Karena dia bilang gugatan kita perbuatan melawan hukum, sedangkan ini perkara hak cipta. Padahal kita sudah masuki dalam gugatan sampai kesimpulan, bahkan di kesimpulan saya ulang lagi ruang lingkup hak cipta adalah perbuatan melawan hukum, royalti mengenai tarif, dan sengketa hak cipta," bebernya.
Hendrik mengaku tidak mengerti bagaimana sekelas hakim di PN Jakpus tidak tahu tentang UU. Karena dalam pasal 95 UU hak cipta telah membeberkan dengan jelas.
"Cuma saya tidak mengerti sekelas majelis hakim apa nggak ngerti atau pura-pura nggak ngerti atau masuk angin," imbuhnya.
Hendrik mengatakan atas putusan itu akan mengajukan kasasi ke MA. Kliennya berharap akan mendapat keadilan dari hakim agung.
"Kita kasasi langsung ke MA. Ada 14 hari sejak kita menerima pemberitahuan dan pemberitahuan itu paling lama 70 hari. Paling nanti tanggal 30-an kita masukan kasasi ke MA," ujarnya.
Kasus bermula ketika itu orang tua Joice memenangkan salah satu produk pada November 2004. Namun karena orang tua Joice sudah tua, Joice pun mewakilkan orang tuanya untuk pengambilan hadiah. Tapi foto penyerahan hadiah itu dijadikan iklan dan dipasang di berbagai baliho besar di Jakarta.
Sudah hampir 10 tahun, Joice dan perusahaan tersebut melakukan mediasi. Pihak perusahaan tersebut sendiri telah meminta maaf dan berjanji akan memberi ganti rugi atas pemasangan foto itu. Tapi karena tak ada titik temu, akhirnya kasus itu berujung ke pengadilan.
Sumber berita : detik.com.
Sekian kabar Perusahaan Multinasional Ini Mentahkan Gugatan Rp 23 M, Konsumen Ajukan Kasasi dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2016/12/perusahaan-multinasional-ini-mentahkan.html

