Selasa, 20 Desember 2016

Gugatan Rp 23 M Dimentahkan Hakim, Kuasa Hukum : Kita Adukan ke KY

KABAR BARU HARI INI
Gugatan Rp 23 M Dimentahkan Hakim, Kuasa Hukum : Kita Adukan ke KY - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul Gugatan Rp 23 M Dimentahkan Hakim, Kuasa Hukum : Kita Adukan ke KY, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional Artikel Nasional, Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.

Topik berita berikut adalah : Gugatan Rp 23 M Dimentahkan Hakim, Kuasa Hukum : Kita Adukan ke KY

Topik Berita Lainnya :


Jakarta - Joice M Senduk akan membuat pengaduan kepada Komisi Yudisial terkait putusan ganti rugi Rp 23 M terhadap perusahaan multinasional tidak dapat diterima. Putusan hakim dinilai ada keberpihakan dengan pihak tergugat.

"Klien saya rencananya mau bikin pengaduan ke KY," ujar kuasa hukum Joice, Hendrik R.E Assa dihubungi detikcom, Selasa (20/12/2016).

Hendrik mengatakan putusan majelis hakim dalam perkara itu penuh kejanggalan. Salah satunya ketika hakim seolah menggiring penggugat untuk tidak ajukan banding.

"Ini maksudnya apa sampai dua kali ngomong begitu, hakim sampai mengatakan 'coba pikir-pikir dulu gitu'. Loh ini maksudnya apa," ujar Hendrik.

Hendrik mengatakan seolah-olah perkara ini dianggap sepele oleh majelis hakim. Padahal aturan dalam KUHAP sudah jelas mengenai peraturan tentang peradilan.

"Mereka melihat kesalahan kecil, tapi tidak melihat kesalahan besar. Dan hakim harusnya sebatas menawarkan jika tidak terima putusan ada upaya hukum, sudah selesai. Loh tapi ini Sampai dua kali dia mengulang nggak pikir-pikir dulu. Ini maksudnya apa?," imbuhnya.

Hendrik mengatakan putusan hakim yang menyatakan gugatan tidak diterima sangat aneh. Alhasil putusan itu menimbulkan kecurigaan.

"Kami menduga ada sesuatu di balik itu," tuturnya.

Kasus bermula ketika itu orang tua Joice memenangkan salah satu produk pada November 2004. Namun karena orang tua Joice sudah tua, Joice mewakilkan orang tuanya untuk pengambilan hadiah. Tapi foto penyerahan hadiah itu dijadikan iklan dan dipasang di berbagai baliho besar di Jakarta.

Sudah hampir 10 tahun, Joice dan perusahaan tersebut melakukan mediasi. Pihak perusahaan tersebut sendiri telah meminta maaf dan berjanji akan memberi ganti rugi atas pemasangan foto itu. Tapi karena tak ada titik temu, akhirnya kasus itu berujung ke pengadilan.

Sumber berita : detik.com.

Sekian kabar Gugatan Rp 23 M Dimentahkan Hakim, Kuasa Hukum : Kita Adukan ke KY dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.

Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2016/12/gugatan-rp-23-m-dimentahkan-hakim-kuasa.html