Fakta-fakta Baru Kasus Pemerkosaan WNA Prancis dan Italia di Labuan Bajo - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul Fakta-fakta Baru Kasus Pemerkosaan WNA Prancis dan Italia di Labuan Bajo, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional
Artikel Nasional,
Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.
Topik berita berikut adalah : Fakta-fakta Baru Kasus Pemerkosaan WNA Prancis dan Italia di Labuan Bajo
Jakarta - Pemerkosa warga negara Prancis dan Italia di Labuan Bajo, NTT telah ditangkap polisi. Pria bernama Konstantinus Andi Putra (35) itu ditangkap setelah melarikan diri sekitar 10 hari.
Pelaku disebut mengaku sebagai pemandu wisata saat bertemu dengan korban. Pelaku juga mengancam korban diperkosa ramai-ramai oleh teman-temannya jika korban menolak.
Tak cuma itu, pelaku juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap turis asal Italia. Peristiwa itu disebut berselang sehari setelah pelaku memerkosa turis asal Prancis.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono mengatakan saat ini Konstantinus masih menjalani pemeriksaan awal di Sumba Barat. Dia juga menyatakan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan WN Prancis dan Italia di Labuan Bajo.
sumber : detik.com.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/06/fakta-fakta-baru-kasus-pemerkosaan-wna.html
Topik berita berikut adalah : Fakta-fakta Baru Kasus Pemerkosaan WNA Prancis dan Italia di Labuan Bajo
Jakarta - Pemerkosa warga negara Prancis dan Italia di Labuan Bajo, NTT telah ditangkap polisi. Pria bernama Konstantinus Andi Putra (35) itu ditangkap setelah melarikan diri sekitar 10 hari.
Pelaku disebut mengaku sebagai pemandu wisata saat bertemu dengan korban. Pelaku juga mengancam korban diperkosa ramai-ramai oleh teman-temannya jika korban menolak.
Tak cuma itu, pelaku juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap turis asal Italia. Peristiwa itu disebut berselang sehari setelah pelaku memerkosa turis asal Prancis.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono mengatakan saat ini Konstantinus masih menjalani pemeriksaan awal di Sumba Barat. Dia juga menyatakan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan WN Prancis dan Italia di Labuan Bajo.
sumber : detik.com.
Sekian kabar Fakta-fakta Baru Kasus Pemerkosaan WNA Prancis dan Italia di Labuan Bajo dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/06/fakta-fakta-baru-kasus-pemerkosaan-wna.html