Pengakuan Penjual Lutung via Online di Jember - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul Pengakuan Penjual Lutung via Online di Jember, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional
Artikel Nasional,
Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.
Topik berita berikut adalah : Pengakuan Penjual Lutung via Online di Jember
Jember - Gara-gara menjual Lutung Jawa, Sandy Fanandri Sofyan Sauri (22) harus berurusan dengan polisi. Pemuda warga Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat ini, dibekuk sesaat setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat diperiksa, tersangka mengaku dua kali melakukan transaksi.
"Pengakuan tersangka, dia dua kali melakukan transaksi Lutung Jawa. Yang pertama dia berhasil, yang kedua kami tangkap," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis di Mapolres Jember, Minggu (6/5/2018).
Menurut Kusworo, tersangka menawarkan Lutung tersebut via Online dengan media sosial Facebook. Nama akunnya Phepeng Wijaya. "Di akun FB itulah tersangka ini menawarkan satwa dilindungi itu," kata Kusworo.
Lutung yang dijual itu, sambung Kusworo, didapatkan tersangka dari seseorang yang mengaku tinggal di Kecamatan Mayang. Oleh tersangka, Lutung tersebut dibeli dengan harga Rp 100 ribu dan dijual dengan harga Rp 400 ribu. "Ini kami masih kita dalami siapa yang menjual Lutung tersebut ke tersangka," tegas Kusworo.
Sementara petugas Polhut BKSDA Jatim 3 Jember, Dheny Margiono mengatakan, pihaknya akan mendalami asal Lutung Jawa yang dijual tersangka ini. Di Jember sendiri, populasi Lutung Jawa ini memang masih banyak.
"Jumlah Lutung Jawa di Jember ini memang masih banyak, tersebar di beberapa hutan yang ada di Jember. Dari beberapa kali operasi yang kita lakukan, kita sering mendapati Lutung Jawa ini diperdagangkan," terang Dheny.
Untuk Lutung yang dijual tersangka Sandy, menurut Dheny tidak sampai ke luar negeri. Pembeli baru sebatas orang lokal. "Pembeli pertama adalah orang Solo. Dilakukan pada Senin kemarin. Transaksi yang kedua Jumat kemarin dan tersangka kami tangkap. Jadi tidak sampai ke luar negeri," terangnya.
BKSDA Sendiri, lanjut Dheny, akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang larangan jual-beli sejumlah satwa yang dilindungi. Sasaran utama adalah warga yang tinggal di dekat kawasan hutan dan juga sejumlah pasar burung.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat di sekitar kawasan hutan maupun di pasar-pasar burung terus kami lakukan. Bersama dengan Polres Jember tentunya," tegas Dheny.
Dalam 6 bulan terakhir, menurut Dheny BKSDA Jember telah mengamankan sejumlah satwa dilindungi. Baik itu dari pengungkapan maupun dari penyerahan masyarakat.
"Tahun ini sampai akhir bulan ada beberapa ekor yang diserahkan masyarakat, burung Kakak Tua 1 ekor, buaya 1 ekor, burung Tulung Tumpuk 1 ekor, dan yang hasil operasi, Lutung Jawa ini 1 ekor," pungkas Dheny.
foto dan berita detik.com.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/05/pengakuan-penjual-lutung-via-online-di.html
Topik berita berikut adalah : Pengakuan Penjual Lutung via Online di Jember
Jember - Gara-gara menjual Lutung Jawa, Sandy Fanandri Sofyan Sauri (22) harus berurusan dengan polisi. Pemuda warga Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat ini, dibekuk sesaat setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat diperiksa, tersangka mengaku dua kali melakukan transaksi.
"Pengakuan tersangka, dia dua kali melakukan transaksi Lutung Jawa. Yang pertama dia berhasil, yang kedua kami tangkap," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis di Mapolres Jember, Minggu (6/5/2018).
Menurut Kusworo, tersangka menawarkan Lutung tersebut via Online dengan media sosial Facebook. Nama akunnya Phepeng Wijaya. "Di akun FB itulah tersangka ini menawarkan satwa dilindungi itu," kata Kusworo.
Lutung yang dijual itu, sambung Kusworo, didapatkan tersangka dari seseorang yang mengaku tinggal di Kecamatan Mayang. Oleh tersangka, Lutung tersebut dibeli dengan harga Rp 100 ribu dan dijual dengan harga Rp 400 ribu. "Ini kami masih kita dalami siapa yang menjual Lutung tersebut ke tersangka," tegas Kusworo.
Sementara petugas Polhut BKSDA Jatim 3 Jember, Dheny Margiono mengatakan, pihaknya akan mendalami asal Lutung Jawa yang dijual tersangka ini. Di Jember sendiri, populasi Lutung Jawa ini memang masih banyak.
Loading...
Untuk Lutung yang dijual tersangka Sandy, menurut Dheny tidak sampai ke luar negeri. Pembeli baru sebatas orang lokal. "Pembeli pertama adalah orang Solo. Dilakukan pada Senin kemarin. Transaksi yang kedua Jumat kemarin dan tersangka kami tangkap. Jadi tidak sampai ke luar negeri," terangnya.
BKSDA Sendiri, lanjut Dheny, akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang larangan jual-beli sejumlah satwa yang dilindungi. Sasaran utama adalah warga yang tinggal di dekat kawasan hutan dan juga sejumlah pasar burung.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat di sekitar kawasan hutan maupun di pasar-pasar burung terus kami lakukan. Bersama dengan Polres Jember tentunya," tegas Dheny.
Dalam 6 bulan terakhir, menurut Dheny BKSDA Jember telah mengamankan sejumlah satwa dilindungi. Baik itu dari pengungkapan maupun dari penyerahan masyarakat.
"Tahun ini sampai akhir bulan ada beberapa ekor yang diserahkan masyarakat, burung Kakak Tua 1 ekor, buaya 1 ekor, burung Tulung Tumpuk 1 ekor, dan yang hasil operasi, Lutung Jawa ini 1 ekor," pungkas Dheny.
foto dan berita detik.com.
Sekian kabar Pengakuan Penjual Lutung via Online di Jember dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/05/pengakuan-penjual-lutung-via-online-di.html