Telusuri Aliran Duit e-KTP, KPK Periksa Ketua Harian Golkar Jateng - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul Telusuri Aliran Duit e-KTP, KPK Periksa Ketua Harian Golkar Jateng, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional
Artikel Nasional,
Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.
Topik berita berikut adalah : Telusuri Aliran Duit e-KTP, KPK Periksa Ketua Harian Golkar Jateng
Jakarta - KPK memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah M Iqbal Wibisono terkait aliran duit e-KTP. Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi M Iqbal Wibisono, Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 14.00 WIB siang ini di kantor KPK. Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Febri menyatakan Iqbal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Namun Febri tak menjelaskan detail hubungan antara Iqbal dan Irvanto.
"Sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo)," ucap Febri.
Febri hanya mengatakan KPK belum berhenti mendalami kasus e-KTP. Dia menyatakan putusan majelis hakim terhadap Setya Novanto bukanlah akhir dari kasus korupsi e-KTP.
"KPK terus mendalami kasus e-KTP ini. Putusan terhadap SN (Setya Novanto) kemarin bukan akhir dari penanganan kasus ini. Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama maupun penerima aliran dana," ujarnya.
Saat ini ada tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang masih diproses KPK, yaitu Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Ada juga satu terdakwa yang tengah diproses di pengadilan Tipikor, yakni Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain itu, ada empat orang yang sudah divonis bersalah melakukan tindak korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, yaitu eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; serta Setya Novanto. Majelis hakim menyatakan korupsi e-KTP menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Foto dan Teks detik.com.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/04/telusuri-aliran-duit-e-ktp-kpk-periksa.html
Topik berita berikut adalah : Telusuri Aliran Duit e-KTP, KPK Periksa Ketua Harian Golkar Jateng
Jakarta - KPK memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah M Iqbal Wibisono terkait aliran duit e-KTP. Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi M Iqbal Wibisono, Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 14.00 WIB siang ini di kantor KPK. Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Febri menyatakan Iqbal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Namun Febri tak menjelaskan detail hubungan antara Iqbal dan Irvanto.
Loading...
"Sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo)," ucap Febri.
Febri hanya mengatakan KPK belum berhenti mendalami kasus e-KTP. Dia menyatakan putusan majelis hakim terhadap Setya Novanto bukanlah akhir dari kasus korupsi e-KTP.
"KPK terus mendalami kasus e-KTP ini. Putusan terhadap SN (Setya Novanto) kemarin bukan akhir dari penanganan kasus ini. Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama maupun penerima aliran dana," ujarnya.
Saat ini ada tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang masih diproses KPK, yaitu Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Ada juga satu terdakwa yang tengah diproses di pengadilan Tipikor, yakni Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain itu, ada empat orang yang sudah divonis bersalah melakukan tindak korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, yaitu eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; serta Setya Novanto. Majelis hakim menyatakan korupsi e-KTP menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Foto dan Teks detik.com.
Sekian kabar Telusuri Aliran Duit e-KTP, KPK Periksa Ketua Harian Golkar Jateng dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/04/telusuri-aliran-duit-e-ktp-kpk-periksa.html

