Menhub Larang Taksi Online Berkaca Gelap Untuk Cegah Perampokan - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul Menhub Larang Taksi Online Berkaca Gelap Untuk Cegah Perampokan, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional
Artikel Nasional,
Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.
Topik berita berikut adalah : Menhub Larang Taksi Online Berkaca Gelap Untuk Cegah Perampokan
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti peristiwa perampokan di taksi online beberapa waktu lalu. Ia menyatakan permenhub 108 tahun 2017 telah memberi aturan yang cukup untuk mencegah kejahatan terjadi di taksi online.
"Permenhub itu sudah cukup memberikan satu rambu-rambu bagi taksi online," ujar Budi di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/4/2018).
Salah satu aturan yang menurutnya dapat mencegah terjadinya kejahatan di taksi online adalah larangan penggunaan kaca yang gelap. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Itu harus ada KIR katakan itu harus tidak boleh ada kaca gelap, mobilnya itu harus ada KIR," kata Budi.
Menurutnya aturan itu sebagai langkah preventif yang dibuat pemerintah. Ia menegaskan aturan tersebut harus dituruti oleh semua pihak.
"Kalau mobilnya ada KIR benarkan berarti sudah diteliti benar. Kan sudah ada upaya-upaya preventif yang sudah kita lakukan," tutur Budi.
"Yang harus kita lakukan dalam memperlakukan pasal-pasal dalam PM 108 dan itu harus kita kerjakan dan dilakukan dilaksanakan oleh semua pihak," pungkasnya.
foto dan berita detik.com.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/04/menhub-larang-taksi-online-berkaca.html
Topik berita berikut adalah : Menhub Larang Taksi Online Berkaca Gelap Untuk Cegah Perampokan
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti peristiwa perampokan di taksi online beberapa waktu lalu. Ia menyatakan permenhub 108 tahun 2017 telah memberi aturan yang cukup untuk mencegah kejahatan terjadi di taksi online.
"Permenhub itu sudah cukup memberikan satu rambu-rambu bagi taksi online," ujar Budi di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/4/2018).
Salah satu aturan yang menurutnya dapat mencegah terjadinya kejahatan di taksi online adalah larangan penggunaan kaca yang gelap. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Loading...
Menurutnya aturan itu sebagai langkah preventif yang dibuat pemerintah. Ia menegaskan aturan tersebut harus dituruti oleh semua pihak.
"Kalau mobilnya ada KIR benarkan berarti sudah diteliti benar. Kan sudah ada upaya-upaya preventif yang sudah kita lakukan," tutur Budi.
"Yang harus kita lakukan dalam memperlakukan pasal-pasal dalam PM 108 dan itu harus kita kerjakan dan dilakukan dilaksanakan oleh semua pihak," pungkasnya.
foto dan berita detik.com.
Sekian kabar Menhub Larang Taksi Online Berkaca Gelap Untuk Cegah Perampokan dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/04/menhub-larang-taksi-online-berkaca.html