Jaksa Menangkan Gugatan Istana Tampaksiring Rp 214 M - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul Jaksa Menangkan Gugatan Istana Tampaksiring Rp 214 M, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional
Artikel Nasional,
Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.
Topik berita berikut adalah : Jaksa Menangkan Gugatan Istana Tampaksiring Rp 214 M
Jakarta - Gugatan para warga terkait sengketa tanah Istana Kepresidenan Tampaksiring, Gianyar, Bali, kandas di pengadilan. 5 gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kandas di tangan hakim.
Gugatan itu diajukan para warga ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Total 5 gugatan ganti rugi itu sebesar Rp 214-an miliar.
Kemensetneg pun menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, sebagai pengacara negara. Kejari Gianyar pun berhadapan dengan 5 gugatan di PN Gianyar. Berikut daftar gugatan yang diajukan oleh para warga:
1. Cokorda Gede Putra Semaradana dkk menggugat pemerintah Rp 91,8 miliar.
2. Cokorda Gede Nara Jenana dkk menggugat pemerintah Rp 8,5 miliar.
3. I Wayan Klesed dkk menggugat pemerintah Rp 74,4 miliar.
4. I Wayan Ngicen dkk menggugat pemerintah Rp 16,6 miliar.
5. I Wayan Dudet dkk menggugat pemerintah Rp 24,2 miliar.
Sidang yang tadinya berlangsung di PN Gianyar pada tahun 2014 silam kemudian berpindah ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016. Tahun 2018 pun, MA memvonis 5 gugatan tersebut dan tak mengabulkan gugatan warga satu pun.
Kajari Gianyar Bayu Adhinugroho Arianto, mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 214 miliaran. Dia mengatakan, Kejari sebagai pengacara negara memiliki andil yang besar dalam menyelamatkan aset negara di perkara ini.
"Penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan oleh Jaksa Pengacara Kejari Gianyar dalam perkara gugatan Istana Tampaksiring Sebesar Rp 214 miliarn," ucap Bayu kepada detikcom, Selasa (1/5/2018).
Bayu menambahkah adapun objek gugatan tersebut ialah areal Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali dan Areal Asrama Polisi Militer dan Pegawai Istana Kepresidenan.
foto dan berita detik.com.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/04/jaksa-menangkan-gugatan-istana.html
Topik berita berikut adalah : Jaksa Menangkan Gugatan Istana Tampaksiring Rp 214 M
Jakarta - Gugatan para warga terkait sengketa tanah Istana Kepresidenan Tampaksiring, Gianyar, Bali, kandas di pengadilan. 5 gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kandas di tangan hakim.
Gugatan itu diajukan para warga ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Total 5 gugatan ganti rugi itu sebesar Rp 214-an miliar.
Kemensetneg pun menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, sebagai pengacara negara. Kejari Gianyar pun berhadapan dengan 5 gugatan di PN Gianyar. Berikut daftar gugatan yang diajukan oleh para warga:
1. Cokorda Gede Putra Semaradana dkk menggugat pemerintah Rp 91,8 miliar.
2. Cokorda Gede Nara Jenana dkk menggugat pemerintah Rp 8,5 miliar.
3. I Wayan Klesed dkk menggugat pemerintah Rp 74,4 miliar.
4. I Wayan Ngicen dkk menggugat pemerintah Rp 16,6 miliar.
5. I Wayan Dudet dkk menggugat pemerintah Rp 24,2 miliar.
Loading...
Kajari Gianyar Bayu Adhinugroho Arianto, mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 214 miliaran. Dia mengatakan, Kejari sebagai pengacara negara memiliki andil yang besar dalam menyelamatkan aset negara di perkara ini.
"Penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan oleh Jaksa Pengacara Kejari Gianyar dalam perkara gugatan Istana Tampaksiring Sebesar Rp 214 miliarn," ucap Bayu kepada detikcom, Selasa (1/5/2018).
Bayu menambahkah adapun objek gugatan tersebut ialah areal Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali dan Areal Asrama Polisi Militer dan Pegawai Istana Kepresidenan.
foto dan berita detik.com.
Sekian kabar Jaksa Menangkan Gugatan Istana Tampaksiring Rp 214 M dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/04/jaksa-menangkan-gugatan-istana.html

