DPR Kafir Menurut Terdakwa Teroris Bom Thamrin - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul DPR Kafir Menurut Terdakwa Teroris Bom Thamrin, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional
Artikel Nasional,
Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.
Topik berita berikut adalah : DPR Kafir Menurut Terdakwa Teroris Bom Thamrin
Jakarta - Terdakwa teroris Bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani persidangan. Dalam persidangan kali ini, Aman menyebut sistem pemerintahan Indonesia tak sesuai ajaran Islam dan DPR selaku pembentuk UU sebagai lembaga kafir.
Aman menyampaikan itu saat agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018). Awalnya, Hakim Irwan bertanya mengenai makna tagut (melampaui batas karena tidak mentaati ajaran Allah) yang disampaikannya dalam buku tauhid Aman.
"Dari buku saudara ada kata tagut, apa makna tagut dan jenisnya?," kata hakim Irwan.
Lalu, Aman menjelaskan secara rinci maksud dari tagut itu sendiri yang melampaui batas karena telah merubah membuat hukum sendiri di Indonesia.
"Dalam Alquran itu disebut tujuh kali, Kalimat tagut itu secara bahasa togo artinya melampaui batas, adapun istilah syar'i yaitu setiap segala sesuatu yang melewati batasnya baik yang diikuti dan ditaati. Kalimat pokoknya pertama setan, penguasa yang merubah untuk membuat hukum kalau di sini DPR, MPR," jelas Aman di persidangan.
"Itu DPR disebut kafir?," tanya hakim
"Ya otomatis (kafir)," ucap Aman.
Ia memperjelas tugas DPR yang melahirkan Undang-undang. Menurutnya, dalam ajaran hukim syar'i seharusnya islam tidak mengatur administrasi secara khusus melainkan semua proses itu harusnya diserahkan kepada Allah dan imam.
"Di DPR kan banyak melahirkan hukum ada Undang-undang kependudukan, apa itu disebut kafir?," tanya hakim Irwan
"Ini ada hukum syari dan dari islam sendiri tidak diatur secara khsusus seperti administarasi, itu diserahkan kepada Allah atau imam," jawab Aman.
Selain sistem pemerintahan Indonesia yang membuat hukum sendiri, Aman dalam bukunya juga tidak menganjurkan muslim untuk memilih dalam Pemilu.
"Setahu saya nggak ada buat kewajiban mengikuti Pemilu, kalau punya identitas KTP tidak diharamkan, tapi kalau pemilu tidak boleh," imbuh Aman.
Aman juga menyebut negara Indonesia, negara yang kafir karena ideologinya bukan ideologi Islam dan sistem pemerintahannya demokrasi bukan sistem hukum Allah.
"Saudara menyatakan Indonesia kafir itu kenapa?," tanya hakim Irwan.
"Pertama, ideologinya bukan Islam, kedua sistemnya terbuka seperti demokrasi terus hukum yang berlaku bukan hukum Allah," tutur Aman.
Kemudian, Hakim juga membahas mengenai video call antara dirinya dengan Abu Musa, saat itu Aman mengisi tausyiah melalui video call yang salah satu isinya ada menyampaikan kalau anak-anak jangan diperbolehkan untuk bersekolah di sekolah negeri.
Saat itu hakim bertanya apa alasan Aman mengatakan itu saat memberi tausyiah di Malang, kemudian Aman menjawab karena sekolah negeri mendoktrin anak untuk mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran tauhid.
"Tidak boleh (sekolah negeri) kalau pendiidikan nasional kan loyalitas kepada pancasila dan demokrasi dan di sekolah juga anak-anak di doktrin dengan sikap bertentangan dengan tauhid," ucap aman.
Dalam kasus ini, Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat Pasal 14 jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
foto dan berita detik.com.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/04/dpr-kafir-menurut-terdakwa-teroris-bom.html
Topik berita berikut adalah : DPR Kafir Menurut Terdakwa Teroris Bom Thamrin
Jakarta - Terdakwa teroris Bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani persidangan. Dalam persidangan kali ini, Aman menyebut sistem pemerintahan Indonesia tak sesuai ajaran Islam dan DPR selaku pembentuk UU sebagai lembaga kafir.
Aman menyampaikan itu saat agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018). Awalnya, Hakim Irwan bertanya mengenai makna tagut (melampaui batas karena tidak mentaati ajaran Allah) yang disampaikannya dalam buku tauhid Aman.
"Dari buku saudara ada kata tagut, apa makna tagut dan jenisnya?," kata hakim Irwan.
Lalu, Aman menjelaskan secara rinci maksud dari tagut itu sendiri yang melampaui batas karena telah merubah membuat hukum sendiri di Indonesia.
"Dalam Alquran itu disebut tujuh kali, Kalimat tagut itu secara bahasa togo artinya melampaui batas, adapun istilah syar'i yaitu setiap segala sesuatu yang melewati batasnya baik yang diikuti dan ditaati. Kalimat pokoknya pertama setan, penguasa yang merubah untuk membuat hukum kalau di sini DPR, MPR," jelas Aman di persidangan.
"Itu DPR disebut kafir?," tanya hakim
"Ya otomatis (kafir)," ucap Aman.
Ia memperjelas tugas DPR yang melahirkan Undang-undang. Menurutnya, dalam ajaran hukim syar'i seharusnya islam tidak mengatur administrasi secara khusus melainkan semua proses itu harusnya diserahkan kepada Allah dan imam.
Loading...
"Ini ada hukum syari dan dari islam sendiri tidak diatur secara khsusus seperti administarasi, itu diserahkan kepada Allah atau imam," jawab Aman.
Selain sistem pemerintahan Indonesia yang membuat hukum sendiri, Aman dalam bukunya juga tidak menganjurkan muslim untuk memilih dalam Pemilu.
"Setahu saya nggak ada buat kewajiban mengikuti Pemilu, kalau punya identitas KTP tidak diharamkan, tapi kalau pemilu tidak boleh," imbuh Aman.
Aman juga menyebut negara Indonesia, negara yang kafir karena ideologinya bukan ideologi Islam dan sistem pemerintahannya demokrasi bukan sistem hukum Allah.
"Saudara menyatakan Indonesia kafir itu kenapa?," tanya hakim Irwan.
"Pertama, ideologinya bukan Islam, kedua sistemnya terbuka seperti demokrasi terus hukum yang berlaku bukan hukum Allah," tutur Aman.
Kemudian, Hakim juga membahas mengenai video call antara dirinya dengan Abu Musa, saat itu Aman mengisi tausyiah melalui video call yang salah satu isinya ada menyampaikan kalau anak-anak jangan diperbolehkan untuk bersekolah di sekolah negeri.
Saat itu hakim bertanya apa alasan Aman mengatakan itu saat memberi tausyiah di Malang, kemudian Aman menjawab karena sekolah negeri mendoktrin anak untuk mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran tauhid.
"Tidak boleh (sekolah negeri) kalau pendiidikan nasional kan loyalitas kepada pancasila dan demokrasi dan di sekolah juga anak-anak di doktrin dengan sikap bertentangan dengan tauhid," ucap aman.
Dalam kasus ini, Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat Pasal 14 jo Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
foto dan berita detik.com.
Sekian kabar DPR Kafir Menurut Terdakwa Teroris Bom Thamrin dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2018/04/dpr-kafir-menurut-terdakwa-teroris-bom.html