Kamis, 26 Januari 2017

Patrialis Ditangkap KPK, Pengamat: Proses Pergantian Hakim Tak Lama

KABAR BARU HARI INI
Patrialis Ditangkap KPK, Pengamat: Proses Pergantian Hakim Tak Lama - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul Patrialis Ditangkap KPK, Pengamat: Proses Pergantian Hakim Tak Lama, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional Artikel Nasional, Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.

Topik berita berikut adalah : Patrialis Ditangkap KPK, Pengamat: Proses Pergantian Hakim Tak Lama

Topik Berita Lainnya :


Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Karena hal ini, MK harus segera mencari pengganti karena Patrialis dipastikan akan dicopot dari jabatannya.

"Dewan etik kan sudah merekomedasikan ke majelis kehormatan nah biasanya kalau dalam kasus seperti ini pasti tidak ada ampunnya kan, pasti akan diberhentikan, tidak akan menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata pengamat hukum tata negara, Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (26/1/2017).

Loading...

Refly menjelaskan, setelah dicopot dari jabatannya, MK akan kembali melakukan seleksi untuk mencari pengganti Patrialis. Kemudian, nama kandidat hakim yang telah diseleksi oleh MK akan diajukan kepada presiden untuk dipilih sebagai hakim konstitusi.

Presiden juga memiliki kewenangan untuk memilih sendiri siapa yang pantas menjadi hakim konstitusi. Namun, Refly menyebut hal itu bisa menjadi 'celah' karena presiden memilih secara subjektif berdasarkan kedekatan maupun aspek politis.

"Jadi diberhentikan, setelah diberhentikan maka lembaga yang mengajukan akan melakukan seleksi. Dalam hal ini kan dia (hakim konstitusi) diajukan oleh presiden nah presiden punya pilihan untuk menunjuk orang, tapi kalau dia menunjuk orang wah itu justru jangan mengulangi kesalahan," terangnya.

Untuk mencari pengganti Patrialis, diharapkan presiden membentuk tim seleksi (timsel), seperti ketika memilih hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Saat itu, MK mengajukan dua nama kandidat terbaik kepada presiden dan pilihan jatuh kepada I Dewa Gede Palguna.

"Jadi dengan membentuk timsel ya dia juga mengejawantahkan (melaksanakan) prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, ya itu yang kemudian harus diejawantahkan. Kemudian nanti ya memang kewenangan presiden untuk mencari pengganti Patrialis Akbar kalau dipecat karena dia diajukan oleh presiden," lanjutnya.

Namun, proses pergantian ini juga dikatakan Refly tak perlu menunggu waktu lama karena tidak dibatasi oleh waktu. Presiden disebutnya dapat memilih hakim konstitusi baru dengan segera.

"Waktunya tidak perlu lama karena kan tidak dibatasi soal waktu, yang dibatasi oleh waktu itu kan rekrutmen KPU, Bawaslu, ada waktu-waktu untuk mengumumkan dan lain sebagainya tapi kalau untuk rekrut hakim konstitusi dari tangan presiden itu presiden bisa melakukan dengan segera," lanjutnya.

Dia juga menambahkan, rekrutmen sosok hakim konstitusi yang baru tidak perlu berbelit-belit, namun yang terpenting harus harus memenuhi prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel (detik.com).

Sekian kabar Patrialis Ditangkap KPK, Pengamat: Proses Pergantian Hakim Tak Lama dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.

Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2017/01/patrialis-ditangkap-kpk-pengamat-proses.html