Hamdan Zoelva: Beri Akses ke KPK untuk Buka Kasus Patrialis! - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul Hamdan Zoelva: Beri Akses ke KPK untuk Buka Kasus Patrialis!, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional
Artikel Nasional,
Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.
Topik berita berikut adalah : Hamdan Zoelva: Beri Akses ke KPK untuk Buka Kasus Patrialis!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berbicara menanggapi kasus hakim konstitusi Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka kasus suap terkait uji materi. Dia ingin MK membuka pintu selebar-lebarnya untuk KPK agar mengusut kasus ini.
"Beri akses kepada KPK dan buka apa yang terjadi seluas-luasnya," kata Hamdan kepada detikcom, Sabtu (28/1/2017).
Dia mengaku sedih saat mendengar kabar patrialis dicokok KPK. Bahkan mantan politisi Partai Bulan Bintang ini sempat tak mampu berkata-kata seketika setelah mengetahui hal tersebut.
"Saya sulit mengungkapkan apa lagi yang harus dikatakan," kata dia.
Menurutnya, selama ini MK telah mati-matian mengembalikan kewibawaan yang pernah turun. Namun untuk keduanya setelah kasus Akil Mochtar, kasus Patrialis kembali menjadi bahan pembicaraan.
"Saya sangat sedih melihat MK kali kedua terkena bencana yang mengguncang negeri. Harapan saya, para hakim MK tabah dan tetaplah konsentrasi menjalankan tanggungjawab konstitusionalnnya," kata Hamdan.
KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kaitannya adalah dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi.
Dalam kasus itu, Patrialis dan seorang lainnya bernama Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki Hariman dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (detik.com).
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2017/01/hamdan-zoelva-beri-akses-ke-kpk-untuk_27.html
Topik berita berikut adalah : Hamdan Zoelva: Beri Akses ke KPK untuk Buka Kasus Patrialis!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berbicara menanggapi kasus hakim konstitusi Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka kasus suap terkait uji materi. Dia ingin MK membuka pintu selebar-lebarnya untuk KPK agar mengusut kasus ini.
"Beri akses kepada KPK dan buka apa yang terjadi seluas-luasnya," kata Hamdan kepada detikcom, Sabtu (28/1/2017).
Dia mengaku sedih saat mendengar kabar patrialis dicokok KPK. Bahkan mantan politisi Partai Bulan Bintang ini sempat tak mampu berkata-kata seketika setelah mengetahui hal tersebut.
"Saya sulit mengungkapkan apa lagi yang harus dikatakan," kata dia.
Loading...
Menurutnya, selama ini MK telah mati-matian mengembalikan kewibawaan yang pernah turun. Namun untuk keduanya setelah kasus Akil Mochtar, kasus Patrialis kembali menjadi bahan pembicaraan.
"Saya sangat sedih melihat MK kali kedua terkena bencana yang mengguncang negeri. Harapan saya, para hakim MK tabah dan tetaplah konsentrasi menjalankan tanggungjawab konstitusionalnnya," kata Hamdan.
KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kaitannya adalah dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi.
Dalam kasus itu, Patrialis dan seorang lainnya bernama Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki Hariman dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (detik.com).
Sekian kabar Hamdan Zoelva: Beri Akses ke KPK untuk Buka Kasus Patrialis! dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.
Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2017/01/hamdan-zoelva-beri-akses-ke-kpk-untuk_27.html

