Selasa, 27 Desember 2016

Sidang Ke 3 Ahok: Pose 2 Jari, Eksepsi Ditolak dan Peringatan Hakim

KABAR BARU HARI INI
Sidang Ke 3 Ahok: Pose 2 Jari, Eksepsi Ditolak dan Peringatan Hakim - Pembaca berita Info Terkini, kami menghadirkan kabar berjudul Sidang Ke 3 Ahok: Pose 2 Jari, Eksepsi Ditolak dan Peringatan Hakim, kami telah mempersiapkan banyak berita dalam situs kami dari hasil bidikan reporter kami dilapangan maupun dari hasil referensi kantor berita online nasional maupun internasional Artikel Nasional, Artikel News, yang kami tulis kembali dengan sedikit penyempurnaan.

Topik berita berikut adalah : Sidang Ke 3 Ahok: Pose 2 Jari, Eksepsi Ditolak dan Peringatan Hakim

Topik Berita Lainnya :


Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpose dua jari sebelum sidang pembacaan putusan sela dimulai. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto ini memutuskan sidang Ahok dilanjutkan ke pokok perkara.

Ahok tiba di ruang sidang Koesoemah Atmadja eks gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta sekitar pukul 09.02 WIB, Selasa (27/12/2016). Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.

Setelah duduk di kursi pesakitan, hakim mempersilakan pewarta foto mengabadikan gambar Ahok. Ahok lalu berpose dua jari. Pose itu disebut Ahok melambangkan victory atau kemenangan, bukan kampanye.

Putusan sela kasus penistaan agama kemudian dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Majelis hakim menolak nota keberatan atau ekspesi Ahok. Majelis hakim punya sejumlah pertimbangan antara lain menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cermat, jelas dan lengkap. Persidangan Ahok disebut hakim digelar bukan karena trial by the mob.

Saat sidang, hakim Dwiarso menegur anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin. "Saudara perhatian ya. Tidak perlu dikomentari," kata hakim Dwiarso.

Berikut kisah sidang ketiga Ahok:


Ahok tiba di ruang sidang Koesoemah Atmadja eks gedung PN Jakarta Pusat pada pukul 09.02 WIB, Selasa (27/12/2016). Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Begitu masuk, raut muka Ahok tampak begitu serius.

Mantan bupati Belitung Timur itu duduk di kursi pesakitan. Ahok menempatkan air minum mineral yang dibawanya di bawah kursi duduk. Sebelum memulai sidang, hakim sempat mempersilakan pewarta mengambil foto Ahok. "Silakan yang ingin mengabadikan," ujar hakim.

Ahok, yang tengah duduk, pun berbalik dan mulai menebar raut senyum meski tak lepas. Ia bahkan sempat berpose dua jari ke arah kamera media yang tengah meliput.

Saat itu, sempat ada sahutan dari anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang berada dalam ruang sidang. "Wah itu seharusnya nggak boleh (pose 2 jari)," sahut anggota ACTA.

Sebelum beranjak dari ruang sidang Koesoemah Atmadja di eks gedung PN Jakarta Pusat, Ahok melontarkan kalimat dengan nada serius ke arah kursi yang ditempati para anggota ACTA yang hadir. "Itu victory (simbol dua jari)," kata Ahok dengan tegas ke arah anggota ACTA.


Namun, anggota ACTA Novel punya pendapat berbeda. Bagi dia, pose itu merupakan bentuk kampanye. "Victory menurut paham dia. Menurut paham kita, itu kampanye. Itu keberpihakan," ujar Novel.

Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.


"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.

Hakim menegaskan persidangan Ahok digelar bukan karena trial by the mob. Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara. Selain itu, hakim mengatakan pembelaan Ahok soal membangun masjid tidak terkait dakwaan.

Saat majelis hakim PN Jakarta Utara membacakan putusan sela dengan terdakwa Ahok, terdengar suara dari barisan kursi pengunjung. Hakim pun langsung menegur pengunjung tersebut.

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Basuki T Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi di eks gedung PN Jakpus, Selasa (27/12/2016).

"Allahu Akbar," teriak Novel Bamukmin, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yang ada di barisan pengunjung.

Hakim Dwiarso lantas mengetuk palu dua kali, menghentikan sementara jalannya sidang. Dia meminta Novel tidak mengomentari sidang yang masih berjalan. "Saudara perhatian ya. Tidak perlu dikomentari," kata Dwiarso.

Suasana sidang kemudian kondusif kembali. Dwiarso kembali melanjutkan pembacaan putusan sela. Dalam putusan sela ini, hakim menyatakan sidang diputuskan untuk dilanjutkan ke pokok perkara.

Anggota ACTA Novel Bamukmin yang ditegur hakim mengaku tidak masalah. Novel meminta Ahok juga ditegur. "Enggak masalah. Harusnya hakim tegur juga itu begini (menunjukkan pose dua jari). Kalau mau menunjukkan, tangan itu yang netral," ujar Novel usai persidangan.

Lihat sumber berita : detik.com.

Sekian kabar Sidang Ke 3 Ahok: Pose 2 Jari, Eksepsi Ditolak dan Peringatan Hakim dan dapatkan juga banyak kabar menarik paling hangat, top, dan paling baru.

Bagikan link berita untuk teman https://infot3rkini.blogspot.com/2016/12/sidang-ke-3-ahok-pose-2-jari-eksepsi.html